"Nabi Palsu" Cecep sumber hidayatullah.com
Cecep Solihin sang nabi dari bandung
akhirnya bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali
dengan mengaku-ngaku sebagai nabi. Hal itu dikuatkan dengan 10 pernyataan yang
ditandatangani di atas materai. Pernyataan tobatnya tersebut dibacakannya
sendiri di hadapan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kapolrestabes
Bandung beserta jajaran dan sejumlah pihak yang terkait.Dengan pembacaan surat
itu akhirnya Cecep yang semula ditahan di Mapolrestabes Bandung akhirnya
diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Kasus Nabi palsu asal Bandung tersebut merupakan salah
satu kasus aliran sesat yang banyak berkembang di indonesia. Kasus tersebut
banyak berkembang dikarenakan pemahaman agama yang kurang dari para pemeluk
agama. Ajaran sesat ini mudah berkembang karena pertama-tama mereka menawarkan
suatu kemudahan, hadiah, atau sesuatu yang biasa menjadi larangan suatu agama
namun diajaran tersebut tidak dilarang. Dari hal tersebut kemudian banyak orang
yang merasa ingin bergabung dan ikut dengan ajaran tersebut.
Namun, disatu sisi publik atau
masyarakat merasa bingung kenapa suatu ajaran/aliran dapat dinilai sesat dan
menyesatkan yang kemudian dapat mengganggu stabilitas dalam bermasyarakat dan
bernegara. Untuk itu perlu diketahui 10 kriteria aliran yang terindikasi sesat
menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti di
bawah ini:
1.
Mengingkari
salah satu rukun iman dan rukun Islam.
2.
Meyakini/mengikuti
aqidah yg tidak sesuai dg adalli syar’i (Al Qur’an & As Sunnah).
3.
Meyakini
turunnya wahyu sesudah AlQur’an.
4.
Mengingkar
autentitas dan kebenaran Al Qur’an.
5.
Menafsirkan
Al Qur’an yg tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.
Mengingkari
kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.
Menghina,
melecehkan/ atau merendahkan Nabi dan Rosul.
8.
Mengingkari
Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terkahir.
9.
Mengubah,
menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil
syar’i.
0 komentar:
Posting Komentar