Selasa, 08 April 2014 - , 0 komentar

WASPADA ALIRAN SESAT

"Nabi Palsu" Cecep sumber hidayatullah.com

Cecep Solihin sang nabi dari bandung akhirnya bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dengan mengaku-ngaku sebagai nabi. Hal itu dikuatkan dengan 10 pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Pernyataan tobatnya tersebut dibacakannya sendiri di hadapan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kapolrestabes Bandung beserta jajaran dan sejumlah pihak yang terkait.Dengan pembacaan surat itu akhirnya Cecep yang semula ditahan di Mapolrestabes Bandung akhirnya diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Kasus Nabi  palsu asal Bandung tersebut merupakan salah satu kasus aliran sesat yang banyak berkembang di indonesia. Kasus tersebut banyak berkembang dikarenakan pemahaman agama yang kurang dari para pemeluk agama. Ajaran sesat ini mudah berkembang karena pertama-tama mereka menawarkan suatu kemudahan, hadiah, atau sesuatu yang biasa menjadi larangan suatu agama namun diajaran tersebut tidak dilarang. Dari hal tersebut kemudian banyak orang yang merasa ingin bergabung dan ikut dengan ajaran tersebut.

Namun, disatu sisi publik atau masyarakat merasa bingung kenapa suatu ajaran/aliran dapat dinilai sesat dan menyesatkan yang kemudian dapat mengganggu stabilitas dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk itu perlu diketahui 10 kriteria aliran yang terindikasi sesat menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti di bawah ini:

1.          Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
2.          Meyakini/mengikuti aqidah yg tidak sesuai dg adalli syar’i (Al Qur’an & As Sunnah).
3.          Meyakini turunnya wahyu sesudah AlQur’an.
4.          Mengingkar autentitas dan kebenaran Al Qur’an.
5.          Menafsirkan Al Qur’an yg tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.          Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.          Menghina, melecehkan/ atau merendahkan Nabi dan Rosul.
8.          Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terkahir.
9.          Mengubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at.
10.       Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Dari 10 kriteria umum diatas semoga menjadi gambaran atau deteksi dini masyarakat dalam mensinyalir suatu ajaran atau aliran tersebut di kategorikan sesat. Masyarakat sebagai kepanjangan tangan dari pihak yang berwenang memiliki kewajiban berperan aktif dalam menjaga keamanan dan stabilitas di lingkungannya. Apakah dengan 10 butir ketentuan di atas dilingkungan anda tinggal terdapat penyimpangan suatu ajaran yang mungkin ada?

0 komentar:

Posting Komentar