Selasa, 08 April 2014 - 0 komentar

TATA CARA LINTAS BATAS NEGARA


Perbatasan RI-PNG di Skow, Jayapura

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas memiliki perbatasan laut dan darat dengan wilayah negara lain. Perbatasan-perbatasan tersebut merupakan suatu bentuk kedaulatan suatu negara yang memiliki luas wilayah yang tidak dapat dirubah-rubah. Di setiap perbatasan suatu negara pasti memiliki penjaga baik itu dari unsur militer, polisi ,bea cukai, balai karantina maupun badan pengelola perbatasan daerah.
Pasukan TNI penjaga perbatasan
Unsur unsur penjaga tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab nya masing-masing. Di setiap daerah perbatasan, ada kalanya warga negara yang satu dengan segala kepentingannya harus melewati perbatas negara untuk mengunjungi negara tetangga. Mulai dari Pejabat, Mahasiswa, Turis atau penduduk setempat memiliki kepentingan pribadi atau tugas untuk melintas batas negara tersebut.
Disetiap negara memiliki hukum dan peraturan masing-masing bagi pelintas batas. Biasanya negara yang saling berbatasan membuat MoU (Memorandum of Understanding) atau biasa dikenal nota kesepahaman tentang bagaimana tata cara lintas batas antar negara tersebut.

Kali ini penulis menuliskan resensi dari buku “PANDUAN LENGKAP MENGURUS PERIJINAN dan DOKUMAN” tentang lintas batas. Berikut adalah kutipan buku tersebut mengenai lintas batas.
Izin lintas Batas Negara (Crossing Border) Pengertian Lintas batas, dalam batasan ini adalah lintas batas antara perbatasan negara. Orang-orang yang sering melintas batas-batas Negara dalam wilayah terrtentu perlu aturan hukum dan pendataan yang jelas sehingga mereka tidak dianggap sebagai TKI illegal, pencuri kekayaan dalam Negara lain, atau pun pelaku tindak kriminal lainnya.
Sebagai contoh warga negara Indonesia yang berada diprovinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan negara Malaysia, Provinsi Papua berbatasan dengan negara Papua New Guinea dan NTT di Pulau Timor ytang berbatasan dengan Negara Timtim.
Dengan demikian orang-orang yang disebut pelintas batas itu perlu didata secara jelas agar tidak saling curiga dan terpantau keberadaannya.
Dasar hukum yang dipakai untuk mengatur pendaftaran penduduk pelintas batas ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2007.
Syarat Pendaftaran:
1. Penduduk pelintas batas yang bermaksud melintas batas negara wajib memiliki buku Pas Lintas Batas dari instansi berwenang.
2. Buku Pas tersebut menjadi dasar pendaftaran penduduk lintas batas.
3. Penduduk pelintas batas didaftar oleh instansi pelaksana di Kabupaten/Kota.
4. Instansi tersebut akan mendaftar mereka apabila sudah memiliki buku Pas Lintas Batas.
5. Petugas instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan falidasi data penduduk.
Tata cara pendaftaran
1. Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh pejabat instansi pelaksana dengan cara:
a) Berkoordinasi dengan kantor Imigrasi perbatasan.
b) Mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan.
c) Melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.
2. Instansi pelaksana menempatkan petugas pendaftaran pada pos/kantor lintas batas setempat.
3. Instansi pelaksana melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pendaftar penduduk pelintas batas.
4. Mereka akan melaporkan hasil pendaftaran kepada penyelenggara kabupaten/kota.
5. Laporan tersebut disampaikan secara periodik dan berjenjang.
Setelah kita mengetahui tata cara pelintas batas yang penulis sharing kali ini penulis berharap dapat menambah pengetahuan para pembaca dan sebagai alat pencegah permasalahan yang akan terjadi akibat ketidaktahuan kita tentang tata cara pelintas batas antar negara.

0 komentar:

Posting Komentar