Selasa, 08 April 2014 - 0 komentar

TATA CARA LINTAS BATAS NEGARA


Perbatasan RI-PNG di Skow, Jayapura

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas memiliki perbatasan laut dan darat dengan wilayah negara lain. Perbatasan-perbatasan tersebut merupakan suatu bentuk kedaulatan suatu negara yang memiliki luas wilayah yang tidak dapat dirubah-rubah. Di setiap perbatasan suatu negara pasti memiliki penjaga baik itu dari unsur militer, polisi ,bea cukai, balai karantina maupun badan pengelola perbatasan daerah.
Pasukan TNI penjaga perbatasan
Unsur unsur penjaga tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab nya masing-masing. Di setiap daerah perbatasan, ada kalanya warga negara yang satu dengan segala kepentingannya harus melewati perbatas negara untuk mengunjungi negara tetangga. Mulai dari Pejabat, Mahasiswa, Turis atau penduduk setempat memiliki kepentingan pribadi atau tugas untuk melintas batas negara tersebut.
Disetiap negara memiliki hukum dan peraturan masing-masing bagi pelintas batas. Biasanya negara yang saling berbatasan membuat MoU (Memorandum of Understanding) atau biasa dikenal nota kesepahaman tentang bagaimana tata cara lintas batas antar negara tersebut.

Kali ini penulis menuliskan resensi dari buku “PANDUAN LENGKAP MENGURUS PERIJINAN dan DOKUMAN” tentang lintas batas. Berikut adalah kutipan buku tersebut mengenai lintas batas.
Izin lintas Batas Negara (Crossing Border) Pengertian Lintas batas, dalam batasan ini adalah lintas batas antara perbatasan negara. Orang-orang yang sering melintas batas-batas Negara dalam wilayah terrtentu perlu aturan hukum dan pendataan yang jelas sehingga mereka tidak dianggap sebagai TKI illegal, pencuri kekayaan dalam Negara lain, atau pun pelaku tindak kriminal lainnya.
Sebagai contoh warga negara Indonesia yang berada diprovinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang berbatasan dengan negara Malaysia, Provinsi Papua berbatasan dengan negara Papua New Guinea dan NTT di Pulau Timor ytang berbatasan dengan Negara Timtim.
Dengan demikian orang-orang yang disebut pelintas batas itu perlu didata secara jelas agar tidak saling curiga dan terpantau keberadaannya.
Dasar hukum yang dipakai untuk mengatur pendaftaran penduduk pelintas batas ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2007.
Syarat Pendaftaran:
1. Penduduk pelintas batas yang bermaksud melintas batas negara wajib memiliki buku Pas Lintas Batas dari instansi berwenang.
2. Buku Pas tersebut menjadi dasar pendaftaran penduduk lintas batas.
3. Penduduk pelintas batas didaftar oleh instansi pelaksana di Kabupaten/Kota.
4. Instansi tersebut akan mendaftar mereka apabila sudah memiliki buku Pas Lintas Batas.
5. Petugas instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan falidasi data penduduk.
Tata cara pendaftaran
1. Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh pejabat instansi pelaksana dengan cara:
a) Berkoordinasi dengan kantor Imigrasi perbatasan.
b) Mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan.
c) Melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.
2. Instansi pelaksana menempatkan petugas pendaftaran pada pos/kantor lintas batas setempat.
3. Instansi pelaksana melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pendaftar penduduk pelintas batas.
4. Mereka akan melaporkan hasil pendaftaran kepada penyelenggara kabupaten/kota.
5. Laporan tersebut disampaikan secara periodik dan berjenjang.
Setelah kita mengetahui tata cara pelintas batas yang penulis sharing kali ini penulis berharap dapat menambah pengetahuan para pembaca dan sebagai alat pencegah permasalahan yang akan terjadi akibat ketidaktahuan kita tentang tata cara pelintas batas antar negara.

- 0 komentar

EMPAT PILAR KEDAMAIAN DUNIA



1. Pemimpin/Pemerintah
Pemimpin/pemerintah yang berada di dunia ini menjadi penting karena tanpa pemimpin dapat dipastikan dunia akan kacau dan terjadi peperangan di mana-mana. Pimpinan yang memiliki aturan yang wajib dilaksanakan akan memaksa dan membuat perilaku orang atau individu menaati aturan tersebut, sehingga dunia ini berjalan dengan tertib. Pemimpin dituntut memiliki sifat adil, bijaksana dan penuh kasih karena tanpa sifat tersebut maka orang yang dipimpinnya tidak akan mematuhinya, dengan begitu dunia pun akan kacau.
2. Pemuka agama
Para pemuka agama ini merupakan pemelihara perintah dan larangan Tuhan. Ilmu dari para pemuka agama ini merupakan panduan dan pedoman bagi pemerintah dalam membuat peraturan di dunia. Pemuka agama juga harus selalu menjadi contoh akhlak dan perbuatannya bagi umat beragama. Tugas bagi pemuka agama juga mengingatkan terus para umat beragama agar menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan YME, agar kedamaian dan kesejahteraan di dunia akan terwujud.
3. Derma orang kaya
Dengan berderma maka orang kaya hidupnya akan tenang. Karena setiap rejeki yang dimilikinya ada sebagian rejeki dari orang miskin. Dengan derma juga dapat mencegah kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan berbagai macam masalah sosial, seperti perusakan, pencurian, pemalakan, bahkan pembunuhan. Dengan derma maka orang miskin merasa diperhatikan kehidupannya oleh orang kaya dan dengan demikian kecemburuan sosial pun tidak ada. Akibatnya tingkat kriminalitas akan menurun dan kedamaian di dunia pun akan tercipta.
4. Doa orang miskin
Doa dari orang miskin cenderung sederhana karena kehidupannya penuh dengan kesederhanaan. Doa orang miskin cenderung didengar oleh Tuhan karena kehidupannya cukup banyak dengan cobaan pahitnya hidup di dunia. Makan di jam yang tidak semestinya, tinggal di tempat yang tidak layak untuk ditinggali/ditempati, menggunakan pakaian yang lama tidak diganti, itu merupakan bentuk cobaan Tuhan bagi orang miskin. Apakah dengan kehidupan seperti itu dia tetap beribadah maka tentu nilainya pun akan berbeda di hadapan Tuhan dengan orang kaya yang melaksanakan ibadah. Maka dari itu doa orang miskin memiliki kekuatan yang lebih dari orang kaya. Orang miskin yang menerima derma orang kaya akan mendoakan orang kaya tersebut sukses usahanya, sejahtera hidupnya, dijauhkan dari segala penyakit dan lain-lain. Dengan demikian kehidupan akan harmonis dan dunia pun akan damai dan tentram.