Selasa, 01 Juli 2014 - 0 komentar

MENGHORMATI SANG SAKA MERAH PUTIH


Pengibaran merah putih pertama kali di jalan merdeka, jakarta


Apa itu Bendera? Bendera adalah secarik kain berwarna yang tergantung disertai gambar bahkan tulisan, berfungsi sebagai tanda kehormatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bendera adalah secarik kain yang digunakan sebagai penghormatan dan bukti kedaulatan Negara. Sejak kecil kita sudah diajarkan bahwa bendera merah putih yang dimiliki bangsa Indonesia mempunyai makna bahwa warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci.

Mari sejenak kita mengenang Peristiwa 10 November yang terjadi di Surabaya, hanya karena ingin mengibarkan Sang Merah Putih di negeri sendiri, para pahlawan rela mengorbankan dirinya dibantai oleh penjajah. Oleh sebab itulah, kita wajib menghormati dan menghargai Sang Merah Putih. Selain itu, sikap menghormati dan menghargai Sang Merah Putih juga dapat diaplikasikan sebagai sikap menghormati dan menghargai jasa para pahlwan/pejuang Indonesia yang telah bersusah payah mempertahankan kemerdekaan, karena "Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai Jasa para Pahlawannya".

Tidak benar bahwa penghormatan terhadap bendera merah putih adalah satu bentuk kesyirikan. Penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap Sang Pemberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Bendera merah putih itu memiliki sejarah yang penuh dengan pengorbanan dari harta sampai nyawa yang menjadi taruhannya. Jika bendera merah putih jatuh itu artinya kita kalah. Jadi menghormat bendera merah putih sama dengan menghormati harga diri bangsa.

Dalam sejarah menceritakan juga, Ny Fatmawati menyelesaikan pembuatan bendera merah putih pertama dengan ukuran 276 cm x 200 cm bendera tersebut dikibarkan tepat 17 Agustus 1945 dan menjadi bendera pusaka Negara di tahun-tahun sesudahnya. Karena usia tua, sang saka merah putih terakhir kali berkibar pada tahun 1969 untuk kemudian diistirahatkan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Kadang kita mendengar dan melihat berita tentang perbuatan demonstran yang menyuarakan aksinya dengan cara penurunan dan perobekan bendera merah putih sangatlah tidak mencerminkan perilaku warga Negara yang baik. Ini sangat tidak patut dicontoh, dan termasuk perbuatan yang melanggar hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, pada 9 Juli 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU ini  mengatur praktek penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan serta ketentuan-ketentuan pidananya.


Pengibaran merah putih memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar