|
Pengibaran merah putih pertama kali di jalan merdeka, jakarta |
Apa itu Bendera? Bendera adalah secarik kain berwarna yang tergantung disertai
gambar bahkan tulisan, berfungsi sebagai tanda kehormatan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa
Bendera adalah secarik
kain yang digunakan sebagai penghormatan dan bukti kedaulatan Negara. Sejak kecil
kita sudah diajarkan bahwa bendera merah putih yang dimiliki bangsa Indonesia mempunyai makna
bahwa warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci.
Mari sejenak kita mengenang Peristiwa 10 November yang terjadi
di Surabaya, hanya karena ingin mengibarkan “Sang Merah Putih” di negeri sendiri, para pahlawan rela
mengorbankan dirinya dibantai oleh penjajah. Oleh sebab itulah, kita wajib menghormati dan
menghargai Sang Merah Putih. Selain itu, sikap menghormati dan menghargai Sang
Merah Putih juga dapat diaplikasikan sebagai sikap menghormati dan menghargai
jasa para pahlwan/pejuang
Indonesia yang telah bersusah payah mempertahankan kemerdekaan, karena
"Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai Jasa para
Pahlawannya".
Tidak benar bahwa
penghormatan terhadap bendera merah putih adalah satu bentuk kesyirikan.
Penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih merupakan salah satu bentuk
penghormatan terhadap Sang Pemberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Bendera
merah putih itu memiliki sejarah yang penuh dengan pengorbanan dari harta sampai nyawa yang menjadi
taruhannya. Jika bendera merah putih jatuh itu artinya
kita kalah. Jadi menghormat bendera merah putih sama dengan menghormati harga
diri bangsa.
Dalam sejarah menceritakan
juga, Ny Fatmawati menyelesaikan pembuatan bendera merah putih pertama dengan
ukuran 276 cm x 200
cm bendera tersebut dikibarkan tepat 17 Agustus
1945 dan menjadi bendera pusaka Negara di tahun-tahun sesudahnya. Karena usia
tua, sang saka merah putih terakhir kali berkibar pada tahun 1969 untuk
kemudian diistirahatkan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Kadang kita mendengar
dan melihat berita tentang perbuatan demonstran yang menyuarakan aksinya dengan
cara penurunan dan perobekan bendera merah putih sangatlah tidak mencerminkan perilaku
warga Negara yang baik. Ini sangat tidak patut dicontoh, dan termasuk perbuatan
yang melanggar hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, pada 9 Juli 2009, tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU ini mengatur praktek penetapan dan tata cara
penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan serta ketentuan-ketentuan pidananya.
|
Pengibaran merah putih memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia |